25 bank penyalur dana KPR FLPP tersebut terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah.

Propertiterkini.com – Program penyaluran dana pembiayaan perumahan oleh pemerintah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) akan terus dilanjutkan pada 2019. Untuk mencapai target realisasi atas program bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank.

Baca Juga: Bingung, Kenapa Biaya “Fotocopy” Dokumen Rumah Begitu Mahal? Ini Penjelasan Bank

Adapun Bank Pelaksana KPR FLPP yang menandatangani PKO tersebut adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR. Pencapaian bank tersebut, antaralain atas realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70%.

Bank-bank pelaksana tersebut terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta 6 bank pembangunan daerah syariah. 25 Bank Pelaksana KPR FLPP tersebut yakni Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, dan Bank Kalsel Syariah, Bank Papua, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Kalteng, dan Bank Kalsel.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap dengan penandatanganan PKO ini peran perbankan mendukung program pemerintah yakni Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal lagi. Menteri Basuki mengajak semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyaluran KPR Subsidi FLPP, karena keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan, melainkan juga harus dilihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.

Baca Juga: Gak Perlu Lima Tahun, November Ini Program Sejuta Rumah Jokowi Lampaui Satu Juta

“Tujuannya untuk perlindungan konsumen dan mengatasi keluhan konsumen yang merasa tidak terpuaskan akibat kualitas rumah yang dibangun pengembang. Pihak perbankan diharapkan tidak hanya menyalurkan kredit, namun betul-betul memastikan hunian yang dibangun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil dan rawan gempa,” ujar Basuki dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (22/12/2018).

Direktur Utama PPDPP Budi Hartono dalam laporannya mengatakan, pada akhir triwulan IV tahun 2018 dilakukan evaluasi terhadap 43 bank pelaksana penyalur KPR FLPP berdasarkan kriteria penilaian kinerja terhadap Bank Pelaksana meliputi capaian minimal kuota dan capaian kinerja. Hasilnya didapat 25 bank yang memenuhi kriteria evaluasi.

Untuk Bank Pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian target tahun 2018 terhadap addendum PKO dan masih berminat untuk menjadi Bank Penyalur FLPP, maka BLU PPDPP akan melakukan assessment terlebih dahulu yang akan dilaksanakan pada Januari – Maret 2019. Berdasarkan hasil assessment tersebut, Bank Pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada April 2019.

“Dalam PKO yang dilaksanakan pada hari ini, terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada,” ujar Budi Hartono.

Baca Juga: Ada KPR Milenial, Beli Rumah Subsidi Tanpa Batasan Gaji

PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP dari tahun 2010 hingga per 14 Desember 2018 telah menyalurkan dan mengelola dana sebanyak Rp35,76 triliun untuk 566.774 unit rumah.
Tahun 2019, PPDPP akan mengelola dana sebanyak Rp7,1 triliun terdiri Rp5,2 triliun dari DIPA 2019 ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.