– Advertisement –

728 x 90-Banner Grand Wisata

PropertiTerkini.com, (JAKARTA)Jalan tol kembali menjadi sorotan ketika terjadi kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis (4/11), saat mobil Pajero Sport menabrak dinding beton pembatas. Kualitas dan struktur jalan tol di Indonesia kembali menjadi bahan bahasan di media mainstream maupun medsos. Betulkah jalan tol di Indonesia tidak aman?

Terkait dengan jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) disamping fokus terhadap target penyelesaian pembangunan jalan tol, tetap memperhatikan risiko kecelakaan (zero fatalities) di jalan tol. Sehingga menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas dan keamanan pada angkutan umum maupun pribadi.

Baca Juga: Jalan Utama Bypass BIL-Mandalika Siap Sambut World Motor Super Bike

– Advertisement –

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola jalan tol juga terus didorong untuk mewujudkan pelayanan  jalan tol yang optimal guna menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol sesuai dengan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Menurut Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, sosialisasi keselamatan Jalan Tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Beberapa imbauan disampaikan kepada pengendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol maupun non tol.

Baca Juga: Gelar RUPSLB 2021, Modernland Realty Umumkan Dewan Direksi Baru

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Danang mengingatkan, pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

“Di setiap area jalan tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’ agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil  bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” ujar Danang.

Baca Juga: Bidik First Home Buyer, Alam Sutera Hadirkan Sutera Sawangan di Selatan Jakarta

Terkait pembatas beton pada sisi jalan tol, Danang mengatakan penentuan pagar pembatas beton mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan. Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Penempatan beton pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median  atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan. Sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.

Baca Juga: Mampukah Emisi Gas Rumah Dikurangi Lewat Pembangunan Infrastruktur?

Ketika sedang berkendara di jalan tol, lanjut Danang, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan. Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.