Tarif penerbangan murah tersebut dibatasi hanya untuk rute domestik serta pada hari dan waktu tertentu. Upaya ini juga sekaligus memacu peningkatan jumlah penumpang yang turun hingga 21,33 persen sejak Januari-Mei lalu.

PropertiTerkini.com – Pemerintah dan pihak terkait telah menyepakati soal tarif penerbangan murah. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara yang digelar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Garuda Indonesia Terbang Langsung, Palembang – Jeddah

Adapun tarif penerbangan murah tersebut dibatasi hanya untuk rute domestik serta pada hari dan waktu tertentu.

“Nanti diberikan diskon 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat. Tetapi khusus hanya setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, antara pukul 10.00 hingga 14.00 untuk waktu lokal,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan pers Humas Kemenko Perekonomian yang dikutip dari laman setkab.go.id.

Biaya penerbangan murah ini, menurut Susi, akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

Baca Juga: Kisah Insinyur Pesawat yang Jatuh Bangun Jualan Mebel

“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” sambungnya.

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

Jumlah Penumpang Turun

Lebih lanjut menurut Susi, sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC (Low Cost Carrier) pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11%.

Baca Juga: Kolam Renang 360 Derajat Pertama di Dunia, Segera Dibangun

Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.

Sebagaimana diketahui, kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 sebanyak 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

“Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” terang Susiwijono.

Baca Juga: Megahnya Terminal Bandara Tjilik Riwut yang Baru Beroperasi

Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA itu Pemerintah bersama seluruh pihak terkait sepakat untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, akan disediakan penerbangan murah setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing – masing bandara).