Peminat investasi properti cukup tinggi. Sayangnya, minim dana awal menjadi kendala berinvestasi. Namun melalui skema crowdfunding, masyarakat bisa mengumpulkan sejumlah uang bersama untuk diinvestasikan ke properti yang dipilih.
Investasi pada produk properti memang menjadi salah satu pilihan investasi terbaik saat ini. Selain keuntungannya yang pasti dan lebih besar, bisnis ini juga dinilai lebih minim terhadap berbagai risiko investasi. Tetapi bagaimana dengan mereka yang berniat investasi properti namun minim modal?
Saat ini sedang marak skema investasi yang disebut crowdfunding atau investasi patungan. Caranya juga terbilang sederhana, beberapa orang cukup mengumpulkan dananya dan diberikan kepada perusahaan penggalang dana atau creator untuk kemudian diinvestasikan ke produk properti. Sehingga crowdfunding didanai oleh masyarakat umum, dalam hal ini termasuk teman, keluarga, rekan kerja, atau siapa pun.
Baca Juga:
- Tergoda Untung Investasi Properti? Simak Solusi Praktis dari Pengembang Ini
- Pengembang Berebut Ceruk Pasar Properti di Jalan Raya Bogor
- Bank Tanah Tanpa Perpres, Bisa!
Dalam hal ini, creator akan membuat sebuah campaign untuk menerima donasi. Campaign tersebut tentunya berisi informasi detail tentang project apa yang akan dibuat, atau bisnis apa yang akan dilakukan. Pada campaign juga akan dijelaskan berapa dana yang dibutuhkan dan jangka waktu deadline crowdfunding.
Sehingga orang-orang yang tertarik dengan campaign tersebut dapat mendonasikan sejumlah dana melalui platform yang digunakan, dan menerima reward sesuai dengan jumlah yang disumbangkan melalui online platform tersebut.
Cara kerja crowdfunding mirip dengan konsep Pre-Order. Pada awalnya Creator memberikan pilihan paket apa yang akan didapatkan oleh supporter jika menyumbang dana dengan jumlah tertentu. Supporter kemudian memilih salah satu paket tersebut dan melakukan transfer dana sejumlah paket yang dipilih. Setelah dana terkumpul maka Creator akan memulai proses produksi dan mengirimkan barang pesanan supporter.
Nabung Properti
Di Indonesia sudah ada beberapa perusahaan yang menawarkan skema investasi seperti ini. Salah satunya adalah PT Nabung Properti Indonesia (NaPro) yang menyediakan platform crowdfunding untuk membeli properti, seperti apartemen dan rumah tapak.
Chief Operating Officer (COO) NaPro Sandra Vandhi, sebagaimana dikutip dari laman napro.id, menjelaskan bahwa banyak professional muda yang sangat tertarik menekuni bisnis properti, hanya saja terbatas pada modalnya.
“Kami akan menjembatani para calon investor tersebut, terutama kalangan muda yang kesulitan modal,” katanya.
Tidak begitu banyak dana yang dibutuhkan jika memulai investasi properti melalui NaPro. Adapun modal awal yang disyaratkan hanya sebesar Rp500.000 saja. Nantinya investor akan mendapat saham di suatu proyek properti, sesuai jumlah dana yang diinvestasikan.
NaPro kemudian akan menggunakan dana yang terkumpul tersebut untuk membeli properti di proyek yang dipilih. Dana investor baru akan dikembalikan setelah ditahan selama 12 bulan atau 24 bulan. Asumsinya, dalam periode tersebut harga properti sudah naik NaPro akan menjual properti tersebut.
Jadi, investor akan mendapat kembali dananya plus keuntungan dari kenaikan harga. Menurut perhitungan Sandra, yield proporsional dari investasi ini bisa mencapai 10%-12% per unit.
“Calon investor bisa memilih berinvestasi di beberapa proyek properti yang sedang dalam tahap pembangunan dan tercantum di situs Napro.id. Perusahaan ini tidak sembarang mencantumkan proyek Properti untuk investasi. Napro.id memilih proyek yang dikembangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Adhi Persada. Alasannya, karena BUMN memiliki garansi lebih pasti akan menyelesaikan pembangunannya,” terang Sandra.
Beberapa pengembang swasta yang dihubungi belum banyak berkomentar soal model investasi ini, bahkan ada juga yang belum sepenuhnya tahu. Managing Director Prajawangsa City, Mandrowo Sapto mengatakan bahwa skema tersebut tidak digunakan di proyeknya.
“Kami tidak menggunakan model seperti itu,” tegasnya. Jawaban yang sama juga datang dari CEO Moiz Land, pengembang apartemen Palm Regency (West Senayan).
Meski skema investasi ini terbilang cukup membantu, namun hingga kini belum ada regulasi perundang-udangan yang mengatur soal crowdfunding. Regulasi untuk crowdfunding sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah, dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana untuk menggarap peraturan mengenai crowdfunding terutama dalam rangka perlindungan konsumen dan bahkan OJK berencana menyusun peraturan crowdfunding syariah.