Sejak tiga tahun lalu, Indonesia Property Watch sudah mengusulkan rumah pertama tanpa DP ke BI. Inisiatif mengajukan usulan tersebut, karena perhitungan tren suku bunga rendah waktu itu yang akan berdampak bagus bila dibarengi dengan kemudahan DP.
propertiterkini.com – Tidak bisa beli rumah karena terkendala uang muka atau down payment (DP)? Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang bermodal pas-pasan, Anda sudah bisa bernapas lega.
Baca Juga:
- Susah DP? Berikut Hunian dengan DP di Bawah Rp10 Juta
- Sasar Milenial, Metland Subsidi Uang Muka Hingga 12,5 Persen
- Tahun Politik Bikin Investor Galau
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kebijakan baru dimana pembelian rumah pertama tanpa DP. Artinya, masyarakat yang belum punya rumah dan akan beli rumah pertama, dimudahkan dengan kebijakan ini sehingga tidak perlu repot mengumpulkan uang muka.
Aturan pelonggaran loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2018. BI berharap, kebijakan tersebut dapat kembali memacu pertumbuhan properti di Indonesia.
“Saya sampaikan bahwa untuk rumah pertama tentu tidak ada aturan untuk besaran LTV untuk rumah pertama. Tentu masing-masing bank bisa menyesuaikan praktik manajemen risiko yang ada,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Adapun penyempurnaan ketentuan mengenai LTV atau FTV yang dilakukan BI pada 2016 lalu, lanjut Perry, mampu meningkatkan pertumbuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan bank. Namun, nyatanya belum optimal.
Sebelum adanya pelonggaran tersebut, aturan lama BI mengatur persentase kredit perbankan minimal 85% untuk rumah ataupun apartemen pertama tipe di atas 70 m2. Ini artinya DP yang harus dibayar calon pembeli minimal 15%. Namun dalam aturan yang baru ini BI menyerahkan rasionya ke perbankan.
Sementara melalui aturan baru yang akan berlaku, untuk pembelian rumah kedua tipe di atas 70 m2, BI mengatur kredit properti sebesar 80% ke perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22-70 m2, kreditnya diatur 85%. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 m2, BI tak mengatur besaran kredit properti tersebut.
Demikian halnya untuk pembelian apartemen kedua dengan tipe di atas 70 m2. Dimana BI mengatur kredit propertinya sebesar 80% ke perbankan. Untuk pembelian apartemen kedua tipe 22-70 m2 ataupun tipe di bawah 21 m2, BI mengatur kredit properti sebesar 85%.
Usulan IPW
Indonesia Property Watch (IPW) menyambut gembira pelonggaran LTV oleh BI tersebut. Pasalnya, sejak 2015 lalu IPW sudah mengusulkan ke BI agar meniadakan uang muka untuk pembelian rumah pertama.
“Sudah sejak 2015 lalu kami mengusulkan agar rumah pertama tanpa DP disetujui BI. Harusnya sejak 2015 jadi tidak kehilangan momen,” ujar Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch di Jakarta, Sabtu (30/6/2018).
Inisiatif mengajukan usulan tersebut, kata Ali, karena perhitungan tren suku bunga rendah waktu itu yang akan berdampak bagus bila dibarengi dengan kemudahan DP.
“Tapi usulan ini dulu sempat ditertawakan,” ucap Ali.
Namun dengan kondisi saat ini dimana suku bunga BI sudah naik menjadi 5,25 persen artinya ada kenaikan 100 basis points (bps) membuat bank akan juga menaikkan suku bunganya termasuk KPR. Rupiah diharapkan agak stabil namun daya beli konsumen bila tanpa DP akan semakin rendah karena cicilan akan lebih tinggi lagi.
“Meskipun demikian Indonesia Property Watch mengapresiasi kebijakan LTV BI yang akan lebih baik momennya bila dikeluarkan sejak diusulkan IPW 3 tahun lalu,” pungkas Ali.
3 comments
Anies Naikkan NJOP Jakarta, Rumah DP 0 Semakin Buram? | Properti Terkini
[…] Dulu Ditertawakan, Usulan IPW Soal Rumah Pertama Tanpa DP Kini Diterima BI […]
Cilegon Turun Tajam, Berikut Tren Pasar Properti Banten | Properti Terkini
[…] […]
Kredit Kavling, Bagusnya Siapa Punya? | Properti Terkini
[…] […]