PropertiTerkini.com, (TANGERANG) — PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX:TRIN) atau Triniti Land akan menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Lewat aksi korporasi ini, perusahaan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sebesar 1.093.388.748 lembar saham baru dengan harga penawaran yang belum difinalisasikan.
Jumlah saham tersebut mewakili 20% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor perseroan hingga 31 Oktober 2021 yang lalu.
Baca Juga: Gelar RUPSLB 2021, Modernland Realty Umumkan Dewan Direksi Baru
Dana yang diperoleh dari right issue, keseluruhannya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau anak usaha Perseroan yang sejalan dengan kegiatan usaha Perseroan disektor properti untuk pembelian lahan baru dan pengembangan usaha (proyek baru Perseroan dan/atau anak usaha Perseroan).
Apalagi, saat ini Triniti Land tengah menggenggam berbagai pipeline untuk proyek-proyek baru yang berfokus pada sektor rumah tapak, logistic park dan juga data center.
Sebagai informasi, Triniti Land sedang mengerjakan 2 proyek baru di Sentul dan Lampung yang total GDV (gross development value) sebesar Rp17 triliun.
Untuk perbandingan, Nilai GDV dari 2 proyek ini kurang lebih 3x-4x dari total GDV Triniti Land yang dicapai selama 11 tahun sejak berdiri.
Baca Juga: AEON Mall Tanjung Barat di Southgate Residence Resmi Beroperasi
“Dengan meningkatkan GDV/Revenue perseroan, kami mengharapkan bottom line kami juga akan meningkat 3x-4x dari bottom line tahun 2016-2018 (sebelum aturan PSAK 72 dilaksanakan),” kata Ishak Chandra, Presiden Direktur sekaligus CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk.
“Diluar proyek Sentul dan Lampung yang sedang kami persiapkan master plan-nya, kami juga sedang dalam tahap menyelesaikan negosiasi 2-3 proyek baru. Mudah-mudahan dalam awal tahun depan kami bisa menyelesaikan transaksi tersebut,” ujarnya.
Triniti Land juga akan menerbitkan waran seri II sebanyak 1.093.388.748 yang akan menyertai penerbitan saham baru dengan rasio 1:1. Nantinya, setiap investor yang mengeksekusi right issue, memiliki hak atas waran yang akan diterbitkan tersebut.
Baca Juga: IKEA Indonesia Resmikan Customer Meeting Point di Bali
Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, pelaksanaan dari aksi korporasi ini akan dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 18 November 2021.