PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui Kampanye Publik Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menghadapi isu lingkungan, Kementerian PUPR terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan green building dalam berbagai pembangunan infrastruktur.
Ini sudah dilakukan pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun). Termasuk pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah.
Kementerian PUPR, sebut Basuki, telah mengadopsi prinsip pembangunan green building melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan peningkatan sertifikasi bangunan gedung hijau dengan menugaskan pelatih dan asesor serta mengembangkan kemampuan instruktur teknis untuk evaluasi kinerja bangunan.
Sementara itu Dian Irawati, Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, dalam sambutannya pada Kampanye Publik Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Indonesia, Selasa (23/11/2021), mengatakan kampanye publik ini diselenggarakan untuk memberikan informasi mengenai penilaian kinerja bangunan gedung hijau kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya bangunan green building dalam mewujudkan infrastruktur bidang permukiman dan perumahan yang andal dan berkelanjutan.
“Perlu ada upaya mitigasi perubahan iklim dengan segera mewujudkan bangunan hijau yang hemat dalam penggunaan energi, air, dan sumber daya lainnya pada bangunan gedung,” kata Ira.
Kementerian PUPR, lanjut Ira, selalu berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur permukiman dan perumahan yang berkelanjutan, termasuk bangunan gedung, sebagaimana tertuang dalam salah satu Visium Kementerian PUPR 2030 adalah tercapainya 100 persen hunian cerdas (smart living).
“Dalam mewujudkan 100 persen smart living, Kementerian PUPR memiliki arah kebijakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman dan perumahan dengan peningkatan penyediaan infrastruktur permukiman dan perumahan yang partisipatif dan berkelanjutan,” ujar Ira.
Kampanye Publik Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau Indonesia tersebut diisi dengan pemaparan para narasumber yang ahli dalam bidangnya dengan berbagai materi diantaranya penjelasan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, Tata Cara Asesmen dan Kelembagaan Penyelenggaraan BGH di Daerah, dan aspek-aspek penilaian kinerja bangunan gedung hijau.