Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 4 Juni 2019, harga rumah subsidi naik di lima zona Indonesia. Untuk di Jabodetabek harga mulai dari Rp158.000.00
PropertiTerkini.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPN Rumah MBR, Berikut Ketentuannya
PMK teregistrasi dengan Nomor: 81/PMK.010/2019 ditandatangani pada 20 Mei 2019 tersebut secara rinci mengatur tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan PPN.
Adapun alasan atas kebijakan pemerintah bebaskan PPN rumah MBR tersebut, yakni perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.
Menurut PMK, hunian-hunian tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan agar dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan dimaksud, yakni:
Baca Juga: PBB Bayar Lagi? Anies Baswedan Tak Peduli Warga Jakarta, Terlalu!
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
- Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi
Sementara batasan harga jual rumah yang ditentukan dalam PMK ini berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2019. Sedangkan untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Adapun pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
[Selanjutnya, ketentuan mengenai Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya, baca di sini]
Adapun batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 terbagi dalam lima zona. Berikut daftar harga rumah subsidi naik untuk tahun 2019 dan 2020:
Baca Juga: Permintaan Rumah MBR di Palembang Naik 25 Persen
Zona 1
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):
Rp140.000.000 (untuk tahun 2019) dan Rp150.500.000 (untuk tahun 2020)
Zona 2
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
Rp153.000.000 (untuk tahun 2019) dan Rp164.500.000 (untuk tahun 2020)
Zona 3
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
Rp146.000.000 (untuk tahun 2019) dan Rp156.500.000 (untuk tahun 2020)
Zona 4
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu:
Rp158.000.000 (untuk tahun 2019) dan Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Beratkan Pengembang MBR, SPS Group: Kami Optimis Capai Target
Zona 5
Papua dan Papua Barat:
Rp212.000.000 (untuk tahun 2019) dan Rp219.000.000 (untuk tahun 2020)
3 comments
Hingga Juni, Sudah 11.789 Pengembang Rumah Subsidi Daftar di Aplikasi Sireng | Properti Terkini
[…] Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Daftarnya […]
Tol Pertama di Sulawesi Utara Beroperasi Penuh Pertengahan 2020 | Properti Terkini
[…] Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Daftarnya […]
Rusunawa Pasar Rumput Akan Diresmikan Presiden | Properti Terkini
[…] Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Daftarnya […]