Salah satu syarat pengembang rumah subsidi masuk dalam Sireng adalah harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Aplikasi ini juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat.

PropertiTerkini.com – Sejak awal 2018 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng). Hingga akhir Juni 2019, jumlah pengembang rumah subsidi yang terdaftar di aplikasi Sireng tersebut mencapai 11.789 pengembang.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Berikut Daftarnya

Dikutip dari situs resmi Kementerian PUPR, dijelaskan bahwa, aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan. Ini dimaksudkan agar rumah yang dibangun tetap memenuhi standar rumah layak huni.

“Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi, saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” tegas Menteri Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Baca Juga: “Biaya Siluman”, Hantu Perizinan Properti

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id.

Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat. Sebab salah satu syarat pengembang rumah subsidi masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Baca Juga: Azalea Garden, Rumah Subsidi 2 Lantai Pertama di Indonesia

Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2).

Baca Juga: Cari Rumah Kontrakan Murah? Ada di Sini!

Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).

Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Bedah 3.000 Rumah di Bali, Pemerintah Sasar 7 Kabupaten

Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.