Sepanjang 2017 lalu, SPS Group berhasil membubuhkan penjualan sebanyak 15.000 unit rumah subsidi. Penjualan tahun ini juga diyakini akan mencapai angka yang sama, meski diakui sedikit lebih berat.
Beberapa kebijakan pemerintah dianggap cukup memberatkan pengembang rumah subsidi atau perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diantaranya, seperti persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sertifikasi pengembang, hingga panduan pemilihan dan penggunaan material bangunan.
Diterapkannya aturan baru tersebut dikhawatirkan akan membuat sejumlah pengembang rumah MBR beralih ke komersil.
Baca Juga: Seriuskah Pemerintah Jalankan Program Sejuta Rumah?
“Kalau diwajibkan dengan syarat-syarat tambahan seperti spesifikasi material, misalnya besinya harus 10 mm, artinya kami harus keluarkan biaya tambahan. Belum lagi biaya tambahan untuk sertifikasi dan lainnya. Ini kan sangat memberatkan,” ujar Asmat Amin, Managing Director SPS Group, kepada media di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Menurut Asmat, dengan berbagai syarat tambahan tersebut, setidaknya pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan paling sedikit Rp5 juta per unit rumah.
“Lalu bagaimana dengan rumah MBR yang sudah dibangun, apakah harus dibongkar untuk memenuhi spesifikasi material tersebut? Jadi aturannya juga harus lebih jelas,” tambahnya.
Meski demikian, SPS Group tetap optimis, target penyediaan rumah murah sebanyak 15.000 unit bisa terealisasi hingga akhir tahun ini.
Baca Juga: Tahun Ini SPS Group Bangun 4 Proyek Baru, Nomor 3 Paling Jauh, Tapi…
“Tiga bulan awal ini memang kami cukup berat. Agak terhambat dengan kebijakan pemerintah tersebut. Kami belum berani mau bangun, karena spesifikasinya sudah berbeda, sehingga Januari-Maret tidak efektif. Kalau kami bangun dengan besi 8 mm ternyata harus dengan besi 10 mm, takutnya malah tidak bisa proses akad kredit,” kata Asmat.
“Tetapi kami masih optimis bisa mencapai target. Setidaknya bisa mencapai di antara 10.000-15.000 unit rumah,” lanjut Asmat.
Untuk mencapai target tersebut, SPS Group mengembangkan empat proyek terbaru di wilayah timur Jakarta, mulai dari Cikarang, Karawang, Purwakarta, hingga ke Subang, Jawa Barat.
Adapun keempat proyek baru tersebut, yakni Grand Cikarang City 2 (70 ha) yang direncanakan sebanyak 6.700 unit, kemudian Grand Karawang Residence (100 ha) sebanyak 4.300 unit.
Selanjutnya, Grand Subang Residence (30 ha) sebanyak 2.800 unit dan Grand Purwakarta Residence (300 ha) sebanyak 25.000 unit rumah.
7 comments
fuadproperty
Rumah layak fungsi..sebenarnya besi 8 mm.sudah cukup bagus.dan cukup kuat.besi 10 itu cocok untuk rumah komersil.
Ama
Apapun kebijakan yang akan diterapkan pemerintah, memang harus melibatkan pengembang sebagai ujung tombak. Jangan sampai malah menyulitkan pengembang, apalagi pengembang rumah MBR. Pemerintah harusnya bersyukur bahwa masih ada pengembang yang mau bangun rumah murah bagi MBR, sementara pengembang pelat merah alias BUMN malah lebih asik memilih bangun yang komersil, cari untung.
Setelah Chadstone, SPS Group Garap Superblok Baru di Cikarang | Properti Terkini
[…] […]
Kredit Kavling, Bagusnya Siapa Punya? | Properti Terkini
[…] Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Beratkan Pengembang MBR, SPS Group: Kami Optimis Capai Target […]
REI Sumsel: Pengembang MBR Masih Bertahan, Meski Untung Kian Buntung | Properti Terkini
[…] Kebijakan Pemerintah Beratkan Pengembang MBR, SPS Group: Kami Optimis Capai Target […]
Asmat Amin: Katanya Urus Izin 20 Hari, Faktanya 200 Hari | Properti Terkini
[…] Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Beratkan Pengembang MBR, SPS Group: Kami Optimis Capai Target […]
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Subsidi | Properti Terkini
[…] Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Beratkan Pengembang MBR, SPS Group: Kami Optimis Capai Target […]