KUR Pariwisata ditetapkan pemerintah guna mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata, terutama 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Propertiterkini.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah.

Adapun suku bunga yang diberlakukan, yaitu 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.

Baca Juga: Cara Mudah Ubah Rumah Anda Menjadi Homestay

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa skema KUR Pariwisata ini dalam upaya untuk mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata. Dalam hal ini, kata dia, dikhususkan di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“KUR Pariwisata dapat diberikan kepada individu, dan atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai dengan kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro mapun KUR Kecil,” kata Darmin di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Baca Juga: Menjamah Eksotisme Pasir Putih Mingar

Untuk diketahui, kinerja KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang cukup positif.

Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak tahun 2015 sampai dengan 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp277,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp130,8 Triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM.

Capaian tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06%.

Baca Juga: Hotel Terbaik Dunia Ada di Sumba, Orang Jadi Tahu, Sumba Beda dengan Sumbawa

Sedangkan penyaluran KUR dari 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tercatat telah disalurkan sebesar Rp64,6 triliun atau 55,2% dari target penyaluran Rp117,08 triliun di tahun 2018.

Sementara untuk penyaluran KUR menurut wilayah, Pulau Jawa masih mendominasi penyaluran KUR sebesar 54,9%, diikuti dengan Sumatra 19,4%, Sulawesi 10%, Bali & Nusa Tenggara 7,1%, kemudian Kalimantan 6,4%, serta Maluku & Papua 2,2%.