Pro kontra terhadap adanya kebijakan kenaikan tarif sewa dan sanksi denda untuk penghuni rusunawa yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bergulir keras. Tampaknya, Anies tidak memahami dengan baik dan benar tentang kebijakan atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang terkait dengan rusunawa.
Seperti diketahui, penghuni rusunawa merupakan warga relokasi yang memiliki karakter ekonomi khusus. Penghuni sangat kecewa dengan Anies Baswedan.
Baca Juga: Tak Becus Tangani Kali Item, PUPR Ambil Alih, Anies Baswedan ‘Ngambek’
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti di Balai Kota, baru-baru ini menegaskan, akan mengkaji ulang tentang Pergub Rusunawa. Pasalnya, ketika Pemprov DKI melakukan sosialisasi soal rencana kenaikan tarif sewa dan denda, hampir seluruh penghuni mengeluh dan keberatan karena pendapatan mereka masih sangat kecil, bahkan masih di bawah UMP.
Seperti diketahui, Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan hanya berlaku untuk rusun baru. Hal inilah yang tidak dipahami oleh Anies Baswedan.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menaikkan tarif sewa rusun pada Oktober 2018 mendatang sebesar 20 persen. Untuk memuluskan rencana kenaikan tarif sewa ini, Anies dengan entengnya akan akan mencabut Pergub Nomor 55 Tahun 2018.
Anies menyebut Pergub itu sudah tidak sesuai lagi karena mencampurkan antara tarif rusun lama dengan rusun yang baru. Anies berjanji segera menyelesaikan pergub untuk menggantikan pergub lama.
Semestinya, Pemprov DKI membantu warga relokasi dengan tidak menaikkan tarif sewa dan denda terhadap penghuni lama, tanpa harus ada pergantian Pergub. Toh, Pergub lama tidak ada masalah. Jadi, kalaupun ada Pergub baru, itu hanya berlaku untuk rumah susun baru dengan tarif sewa yang baru. Jadi, Anies tidak perlu mengganti Pergub lama.
Sebelumnya, Anies sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada tanggal 30 Mei 2018 lalu. Dalam Pergub itu, tarif retribusi di 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mengalami kenaikan rata-rata 20 persen.
Baca Juga: Dorong Ketersediaan Hunian, Pemerintah Bangun Rusun MBR, Mahasiswa dan Santri
Dalam Pergub tersebut berisikan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, telah ditetapkan tarif retribusi pelayanan daerah.
Faktanya, tarif rusun yang mengalami kenaikan ini tidak hanya berdampak kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada masyarakat kelas bawah yaitu masyarakat yang terprogram atau masyarakat yang terdampak relokasi.
Adapun rusun yang terdampak mengalami kenaikan tarif yaitu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.
Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
Untuk masyarakat umum yang ada di lantai I naik dari harga Rp588.000 per bulan naik menjadi sebesar Rp705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.
Selanjutnya, untuk rusun dengan tarif sewa termurah yaitu RSB Penjaringan Blok Blok H dan I tipe 18. Tarifnya naik dari Rp48.000 per bulan menjadi Rp57.600 per bulan untuk masyarakat yang menghuni lantai I.
Kenaikan itu juga menyasar ke masyarakat yang mengalami relokasi yang tinggal di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda tipe 30 bagi masyarakat yang masuk program relokasi yang semula Rp159.000 per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp190.800 per bulan atau naik 20 persen.
Selanjutnya, kenaikan tarif juga terjadi di Rusun Pulogebang yang mencapai 36 persen. Adapun tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik yang semula Rp273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp327.600.
Kenaikan tarifnya pun dibagi dua versi. Bagi warga relokasi, tarifnya naik menjadi Rp272.000 per bulan. Sedangkan bagi warga umum menjadi Rp535.000 per bulan.
Denda Sewa
Sikap protes penghuni rusunawa terhadap rencana kenaikan tarif sewa dan denda ini, pada akhirnya membuat Anies Baswedan terpaksa mempelajari ulang rencana kebijakannya itu.
Seharusnya sebelum merencanakan kenaikan tarif sewa dan denda, Anies harus memahami betul apa yang menjadi kebutuhan penghuni dan melihat keadaan ekonomi para penghuni rusunawa.
Di sisi lain, Anies mengatakan tidak tahu alasan mengapa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menaikkan tarif sewa rusun melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018. Anies terkesan ingin menyalahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, walaupun dia ikut menandatanganinya pada 30 Mei lalu.
Anies mengatakan, sebaiknya Dinas Perumahan lebih baik fokus untuk mengejar uang tunggakan sewa dari penghuni rusun ketimbang mengubah besaran tarif sewa.
Baca Juga: Janji Anies Memang Manis, Rumah DP 0 Rupiah Hanya Euforia Groundbreaking
Anies juga meminta penghuni rusun membayar denda sewa. Untuk mengatasi para penunggak sewa, Anies sedang mempertimbangkan sanksi denda. Penerapan kebijakan denda sewa yang akan dilakukan Anies ini, tampaknya juga tidak melalui pertimbangan matang, karena saat ini dalam kenyataannya, para penghuni rusun sudah sangat berat dengan biasa sewa, sehingga terjadi penunggakan.
Untuk bayar sewa rusun saja sangat berat, lantas kenapa harus dikenakan denda? Saya berharap Anies bisa mencari solusi lain yang lebih baik. Jadi, rencana penerapan denda yang akan memberatkan penghuni, sebaiknya dipikirkan lagi oleh Anies.