Hingga 17 September, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk 68 ribu unit rumah.

PropertiTerkini.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) intens menyalurkan subsidi perumahan melalui sejumlah program yang sudah berjalan. Seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) juga Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Penyaluran KPR FLPP Capai 67 Persen di Triwulan II 2019

“Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk 68 ribu unit rumah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin pada pembukaan Indonesia International Property Expo (IIPEX) 2019 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam program subsidi rumah, disamping kuantitas rumah, Pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi. Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.

Menteri Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

Baca Juga: Pemerintah Abaikan Pengembang Rumah Sederhana

“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” kata Menteri Basuki.

Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat.

Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.

Baca Juga: Pembiayaan KPR Sejahtera FLPP Capai 77,49 Persen

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Syarat lainnya belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.