Kalau toh sertifikat tanah dijaminkan ke bank, Presiden menyarankan agar digunakan untuk kegiatan produktif. Baik untuk usaha, entah untuk pertanian atau buka toko.

PropertiTerkini.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.706 sertifikat hak atas tanah kepada rakyat di kantor Bupati Kupang, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga: Jokowi: Jangankan di Pelosok, Jakarta Pusat Saja Banyak Tanah Belum Bersertifikat

Menurut Jokowi, sertifikat tersebut adalah tanda bukti hukum hak atas tanah yang dimiliki. Di sertifikat itu tertulis nama pemilik, luas tanah, dan di desa mana alamatnya.

“Kalau udah pegang seperti ini, enak. Ada orang datang ngaku-ngaku ini tanah saya, bukan ini tanah saya. Ini sertifikatnya ada, namanya di sini ada, luasnya ada di sini ada, desanya di sini ada. Enggak ada masalah kalau sudah pegang ini,” ujar Presiden, seperti diberitakan humas setkab.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memberikan pesan kepada masyarakat, jika ada sertifikat tanah dijaminkan ke bank untuk usaha, maka terlebih dahulu harus dihitung dan dikalkulasi. Jangan sampai malah menambah beban baru dengan hutang yang tidak dapat diangsur.

Baca Juga: Cari Tanah Murah di Jakarta? Lihat di Sini!

“Bisa diangsur atau tidak. Kalau tidak, sebaiknya tidak meminjam ke bank,” kata Presiden.

Kalau toh sertifikat tanah dijaminkan ke bank, Presiden menyarankan agar digunakan untuk kegiatan produktif.

“Harus produktif dipakai untuk usaha, entah untuk pertanian, entah buka toko, entah usaha, gunakan untuk yang produktif,” tuturnya.

Kepala Negara juga mengingatkan para penerima sertifikat, agar jika uang pinjaman yang diperoleh dari bank tidak digunakan untuk senang-senang, seperti beli motor atau mobil.

“Sekali lagi, simpan baik-baik sertifikat yang sudah kita serahkan. Gunakan untuk memperbaiki kesejahteraan kita. Kalau memang itu diperlukan untuk jaminan,” pesan Kepala Negara.

Baca Juga: Jokowi: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan

Tuntas 2025

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dalam laporannya mengatakan, bahwa di Provinsi NTT diperkirakan terdapat 2.321.452 bidang tanah. Bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.233.253 (53,12%) dan 1.088.199 bidang tanah (46,88%) belum terdaftar.

“Diperkirakan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah selesai terdaftar,” tegas Sofyan.

Sofyan juga melaporkan, bahwa pada lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Panggung Guna Ganda Semesta/PT PGGS seluas 3.720 Ha di Kabupaten Kupang telah ditetapkan menjadi tanah terlantar dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Baca Juga: Festival Danau Kelimutu Dorong Peningkatan Wisatawan

Tanah tersebut, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, dimanfaatkan untuk Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas ± 2.232 Ha (60%) sedangkan seluas ± 1.488 Ha (40%) dialokasikan untuk program Redistribusi Tanah, dan telah diterbitkan 2.244 sertifikat untuk masyarakat.