Kemenpar selaku pembuat regulasi homestay terus menampung aspirasi untuk penyusunan peraturan terkait akomodasi wisata, dalam hal ini pondok wisata dan rumah wisata.

PropertiTerkini.com – Adanya program Homestay Desa Wisata memiliki tujuan menumbuhkan kembali kebanggaan masyarakat terhadap potensi yang dimiliki di desa/daerahnya.

Baca Juga: Cara Mudah Ubah Rumah Anda Menjadi Homestay

Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Anneke Prasyanti mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, konsep homestay/pondok wisata ditekankan pada interaksi dengan pemilik homestay sehingga hal-hal yang unik seperti sejarah, budaya, dan seni justru menjadi nilai jual yang paling tinggi.

“Seperti misalnya kalau ke Yogyakarta ada Rumah Joglo dan Rumah Limasan, itu sangat bagus dan menarik untuk wisatawan. Kita patut bangga dengan apa yang kita miliki,” tutur Anneke, dikutip dalam keterangan tertulis Kemenpar di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Terlepas dari definisi usaha penyediaan akomodasi terkait Pondok Wisata dan Rumah Wisata, masih ada definisi usaha penyediaan akomodasi lainnya yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga: Kemenpar Gelar Uji Trail Paket Wisata Budaya di Timor Tengah Selatan

Pemerintah mendorong agar definisi yang disusun dapat menggerakkan perekonomian lokal desa yang sesungguhnya.

Sebelumnya, Kemenpar selaku pembuat regulasi homestay mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha membahas Standar Usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata di Hotel Horison, Yogyakarta, Kamis (25/7/2019).

Kemenpar diwakili oleh Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata, Analis Kebijakan Madya, dan Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menyatakan bahwa FGD diadakan untuk menampung aspirasi guna penyusunan peraturan terkait akomodasi wisata, dalam hal ini Pondok Wisata dan Rumah Wisata.

“Aspirasi yang didapat dari FGD ini sangat penting dalam penyusunan definisi yang nantinya akan melengkapi definisi Pondok Wisata dan menggantikan definisi Rumah Wisata yang telah dicabut pada peraturan sebelumnya,” tutur Aldo Noviantori, Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata.

Baca Juga: Bisnis OYO di Malang Tumbuh 240 Persen

Selain definisi, turut dibahas petunjuk teknis pengembangan skema sertifikasi usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi.

“Penyusunan juknis diarahkan untuk pemenuhan aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam pelaksanaan sertifikasi,” kata Aldo.

Skema Pembiayaan

Cara Mudah Ubah Rumah Anda Menjadi Homestay
Homestay./ Foto: Gowrinivas.com

Terkait pengembangan homestay dan desa wisata, Kemenpar juga telah menggandeng perusahaan pembiayaan PT Sarana Multigriya Financial (SMF) untuk mengembangkan skema pembiayaan bagi pengembangan homestay dan desa wisata di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP).

Baca Juga: KUR Pariwisata Diteken, Silahkan yang Mau Buka Usaha Pariwisata

Asisten Deputi Investasi Pariwisata, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Henky Manurung mengungkapkan, dalam kerja sama ini SMF berperan sebagai pemberi pembiayaan homestay kepada masyarakat di desa atau lokasi wisata melalui Lembaga Penyalur dan Pemberdayaan Lembaga Penyalur pada area DPP.

“SMF berkoordinasi dengan Kemenpar melalui Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata, melakukan pendampingan kepada Lembaga Penyalur dalam rangka ‘capacity building’ dan peningkatan peran serta masyarakat setempat,” kata Hengky.

Adapun kerja sama dengan PT SMF tersebut melingkupi lima hal. Pertama, terkait fasilitas dan koordinasi terkait dengan kebijakan yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan pembiayaan pembangunan Pondok Wisata (Homestay) di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas.

Baca Juga: Hotel Terbaik Dunia Ada di Sumba, Orang Jadi Tahu, Sumba Beda dengan Sumbawa

Kedua, pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan. Ketiga, terkait pembiayaan homestay. Kemudian keempat, pelaksanaan regulasi, profiling, promosi dan advokasi investasi. Kelima, monitoring dan evaluasi dalam rangka pertumbuhan pembangunan homestay di 10 DPP.

Ke-10 DPP tersebut yakni, Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu, Borobudur, Bromo Tengger Semeru, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi, dan Morotai.

Sementara sebelum diberikan bantuan kepada pelaku usaha terkait, maka harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan survei.

Baca Juga: Sensasinya Tinggal di Pantai Beraban

“Setelah lokus dipilih, dilakukan sosialisasi pengembangan homestay yang baik, disesuaikan dengan konteks budayanya masing-masing. Kami juga menyiapkan buku panduan untuk dipelajari masyarakat setempat,” sambung Anneke Prasyanti.