“IMB menjadi dokumen yang berisi aspek keselamatan dan keamanan bangunan. Hak konsumen bisa hilang. Apapun nanti namanya, izin membangun tetap diperlukan,” Ali Tranghanda.
Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR, menurut Menteri Sofyan, dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini. Demikian juga AMDAL.