Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 4 Juni 2019, harga rumah subsidi naik di lima zona Indonesia. Untuk di Jabodetabek harga mulai dari Rp158.000.00
Salah satu alasan pemerintah bebaskan PPN rumah MBR adalah karena mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan. Peraturan ini mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.