Tarif Tol Pandaan-Malang Seksi I-III dan Gempol-Pandaan Tahap II sudah diberlakukan sejak Jumat (9/8/2019) pukul 00.00 WIB. Keberadaan jalan Tol Pandaan-Malang memangkas waktu tempuh antara Surabaya-Malang menjadi hanya 1 jam.

PropertiTerkini.com – Sejak Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) sepanjang 1,5 kilometer dan tarif Tol Pandaan-Malang Seksi I – III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,62 kilometer.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Jawa Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Pemberlakukan kedua ruas jalan tol tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Kempen PUPR Nomor 713/KPTS/M/2019 sejak tanggal 1 Agustus 2019 berdasarkan besaran tarif yang sudah ditentukan di dalam Kepmen tersebut.

Berikut besaran tarif tol yang sudah ditetapkan pada kedua Kepmen tersebut:

1. Besaran tarif terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan):

  • Golongan I Rp1.500
  • Golongan II Rp2.000
  • Golongan III Rp2.000
  • Golongan IV Rp3.000
  • Golongan V Rp3.000

Baca Juga: Tol Pandaan-Malang Diresmikan Jokowi, Gratis Hingga Lebaran

2. Besaran tarif terjauh pada Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari):

  • a. Golongan I Rp27.500
  • Golongan II dan III Rp41.500
  • Golongan IV dan V Rp55.000
  • Sedangkan untuk tarif tol ruas Purwodadi-Lawang, Purwodadi-Singosari, dan Lawang-Singosari tidak mengalami perubahan tarif.

Dengan telah diberlakukannya penerapan kedua tarif tol pada ruas tersebut, dijelaskan salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

  1. Golongan I Rp29.000 (Rp27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
  2. Golongan II dan Golongan III Rp43.500 (Rp41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)
  3. Golongan IV dan Golongan V Rp58.000 (Rp55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Baca Juga: Progres Jalan Tol KLBM Capai 70,5%, Beroperasi Mulai Agustus 2019

Pemberlakuan besaran tarif jalan tol tersebut nantinya digunakan sebagai upaya pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol tersebut.

Selain itu pemberlakuan tarif ini juga merupakan langkah sebagai pengembalian dana investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai dampak dari terlaksananya pembangunan Jalan Tol Gempol-Pandaan tahap II (Pandaan IC-Pandaan) dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari).

Sebelumnya, kedua ruas jalan tersebut telah dilakukan uji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Mei 2019 lalu.

Surabaya Malang 1 Jam

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang, Agus Purnomo mengatakan, manfaat jalan Tol Pandaan-Malang dapat memangkas waktu tempuh antara Surabaya-Malang. Semula lewat jalan arteri sekitar 4-5 jam, sekarang hanya 1-1,5 jam.

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Rampung 2020, Semakin Mudah Ke Bandara Kertajati

“Tercatat, dari pantauan arus lalu lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan yang melewati Jalan Tol Pandaan-Malang telah mencapai 35.000 sampai dengan 40.000 kendaraan per hari yang datang dari wilayah Surabaya dan arah Malang.Namun, jika akhir pekan dihitung dari lalu lintas yang dilayani oleh PT JPM dapat mencapai dua kali lipat dari LHR normal, yaitu hingga 70 sampai 80 ribu kendaraan yang melintas,” kata Agus.