Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo menjadi insentif bagi kegiatan produktif di Kawasan Bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah.

PropertiTerkini.com – Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo akan diberlakukan pada 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Jawa Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,30 kilometer ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tersebut melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Adapun besaran tarif Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

  • Gol I: Rp7.500,- naik dari sebelumnya Rp7.000,-
  • Gol II: Rp10.000,- naik dari sebelumnya Rp8.500,-
  • Gol III: Rp10.000,- masih tetap dengan sebelumnya Rp10.000,-
  • Gol IV: Rp11.000,- turun dari sebelumnya Rp12.500,-
  • Gol V: Rp11.000,- turun dari sebelumnya Rp15.000,-

Di luar kenaikan tarif Tol Sedyatmo sebesar Rp500 untuk Gol I dan Rp1.500 untuk Gol II, tarif tetap untuk Gol III, terdapat penurunan tarif untuk Gol IV dan Gol V. Penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif Gol V dan Gol V.

Baca Juga: Disetujui Anies, Berikut Daftar Tarif MRT Jakarta

Ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di Kawasan Bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator Jalan Tol Sedyatmo bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, sosial, luar ruang hingga printing (leaflet).

Baca Juga: Soal Infrastruktur, Jokowi: Saatnya Indonesia Sentris, Bukan Lagi Jawa Sentris

Selain itu, Kementerian PUPR dan Jasa Marga juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan para Key Opinion Leaders (KOL) dan para stakehokder lainnya. Mereka dari unsur seperti pakar transportasi, pengamat kebijakan publik, pelaku usaha logistik, pengembang kawasan perumahan dan komersial sekitar bandara, operator bus, operator bandara, dan akademisi.

Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Sedyatmo. Antara lain mengoperasikan 64 gardu tol, empat titik top-up tunai, dan 18 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi serta mengurangi kepadatan di gerbang tol.

Baca Juga: 4 Jalan Tol di 4 Pulau Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran 2019

Jasa Marga juga telah melakukan re-allignment serta pelebaran KM 28-30 dan penambahan lajur di Simpang Susun Penjaringan. Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir. Pun, peningkatan kualitas visual dengan lansekap yang lebih baik.