Dalam menerbitkan IMB reklamasi Teluk Jakarta, Anies Baswedan memakai Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan satu-satunya gubernur di Indonesia dalam sejarah kepemimpinan daerah yang sangat tidak cerdas dan ngawur dalam mengeluarkan kebijakan.

Baca Juga: Penyegelan Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Anies Salah Langkah?

Buktinya, Anies Baswedan secara sembunyi-sembunyi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di zona reklamasi, Teluk Jakarta tanpa alasan yang jelas. Atas tindakannya ini Anies diduga kuat telah mengkhianati warga Jakarta dan mengangkangi janji kampanyenya saat Pilkada DKI beberapa waktu lalu, dimana dia tegas menolak mengeluarkan IMB reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Lebih parah lagi, dalam menerbitkan IMB reklamasi Teluk Jakarta ini, Anies Baswedan memakai Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh gubernur sebelumnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pergub itu ditetapkan Ahok tanggal 25 Oktober 2016 lalu.

Lagi-lagi Anies adalah gubernur yang suka ngelantur. Bahkan, kalau boleh saya meminjam istilah Rocky Gerung yang sangat popular saat ini yaitu dungu. Hingga hari ini, alasan yang dikemukakan Anies atas terbitnya IMB reklamasi itu sangat kabur dan ngawur.

Baca Juga: PBB Bayar Lagi? Anies Baswedan Tak Peduli Warga Jakarta, Terlalu!

Penerbitan IMB pulau reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Anies jelas telah melecehkan aturan zonasi dan Tata Ruang, karena area reklamasi masuk dalam klasifikasi laut dan bukan sebagai daratan. Sedangkan aturan yang ada dalam Tata Ruang belum direvisi, tapi ujug-ujug Anies sudah menerbitkan IMB. Anies diduga sengaja menyalahi aturan dan prosedur hukum dan perundang-undangan yang ada.

Bahkan kabarnya, beberapa rumah tinggal dan rumah toko (ruko) di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta sudah mengantongi IMB. Lho, padahal, aturan soal pengelolaan pulau itu belum mendapat persetujuan dan restu DPRD DKI Jakarta. Lagi-lagi Anies diduga kuat telah meremehkan keberadaan anggota DPRD DKI Jakarta

Di sisi lain, tampaknya Anies tetap ngotot bahwa penerbitan IMB reklamasi tidak melanggar UU dan dia mengatakan tetap konsisten melaksanakan janji kampanye saat Pilkada 2017 bahwa dia menolak menerbitkan IMB proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Juga: MRT Jakarta Bangun TOD di Lahan Perumda Pasar Jaya

Mungkin Anies memiliki visi berbeda dari Gubernur sebelumnya terkait masalah reklamasi. Namun dia lalai untuk mencabut dan mengubah Pergub yang telah dikeluarkan Ahok terhadap zona reklamasi di Teluk Jakarta.

Kalau memang Anies menginginkan kawasan reklamasi itu menjadi milik publik dan tidak dikuasai pihak swasta, maka gubernur yang dikenal warga Jakarta cuma pandai bicara tetapi tak becus kerja ini harus menuangkan hal itu dalam aturan atau Panduan Rencana Tata Ruang Kota. Tapi ini, alih-alih Anies malah memakai Pergub Ahok. (Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016) untuk penerbitan IMB di zona reklamasi.

Semestinya, penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi hanya bisa dilakukan setelah ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Dipindahkan, Bagaimana dengan Bisnis Properti di Jakarta?

Seperti diketahui, sebelumnya pada tahun lalu Anies menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Bahkan, Anies ikut menyegel bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Ooohhh…Anies, cerdas dikitlaah…