Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sikap menolak terhadap pembangunan proyek 6 jalan tol dalam kota Jakarta. Megaproyek yang digagas oleh Sutiyoso ketika menjadi gubernur DKI itu, terbagi dalam empat tahap dan rencananya akan selesai tahun 2022.

Enam ruas jalan tol dengan total 69,77 kilometer itu, terdiri dari Semanan-Sunter sepanjang 20,23 kilometer, Sunter-Pulo Gebang 9,44 kilometer, dan Duri-Pulo Gebang-Kampung Melayu 12,65 kilometer. Kemudian, Kemayoran-Kampung Melayu 9,6 kilometer, Ulujami-Tanah Abang 8,7 kilometer dan Pasar Minggu-Casablanca 9,16 kilometer. Pembangunan proyek 6 ruas jalan tol dalam kota sepanjang 66.77 kilometer ini, ditaksir akan menghabiskan dana Rp41,17 triliun. Akhirnya proyek 6 jalan tol dalam kota Jakarta ini diambilalih oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:

Sikap Anies Baswedan yang menolak pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota ini, secara jelas telah menunjukkan bahwa betapa buruknya visi Anies dalam melihat pengembangan infrastruktur kota Jakarta, khususnya jalan tol untuk dua puluh tahun ke depan.

Pengembangan 6 ruas jalan tol dalam kota tersebut, sebenarnya menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir risiko kemacetan dan kepadatan lalu lintas di Jakarta yang semakin meningkat. Selain itu, pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota ini, juga akan bisa memberikan akses kepada masyarakat Jakarta untuk lebih memperluas jaringan komunikasi sosial, bisnis dan sektor ekonomi antara warga masyarakat dengan daerah-daerah lainnya sebagai wilayah penyangga Kota Betawi yaitu Bodetabek.

Untuk itu, layak bila Pemerintah Pusat langsung mengambilalih proyek 6 ruas jalan tol dalam kota ini melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 lalu. Proyek tol dalam kota ini merupakan program strategis nasional dan menjadi salah satu target utama pemerintah pusat untuk menjadikan kota Jakarta yang nyaman dalam soal akses transportasi nasional dibarengi dengan hadirnya LRT dan MRT sebagai moda transportasi massal.

Pada tanggal 15 Juni 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berisi penambahan 55 Proyek Strategis Nasional baru.

Anies Baswedan menilai, peraturan yang dikeluarkan Jokowi itulah yang digunakan untuk mengambilalih wewenang proyek dari Pemerintah Provinsi DKI. Namun, pernyataan Anies dibantah keras oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Kementrian PUPR, proyek jalan tol adalah proyek strategis nasional yang wewenangnya berada ditangan pemerintah pusat. Jadi, tidak ada istilah pengambilalihan proyek enam ruas tol dalam kota DKI Jakarta.

Di sinilah lagi-lagi pemahaman Anies Baswedan soal kebijakan infrastruktur, khususnya jalan tol sangat rendah dan terbilang buruk. Seperti diketahui, kebijakan pembangunan jalan tol memang merupakan urusan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PUPR, bukan urusan pemda.

Pembuatan jalan tol, baik yang dikerjakan oleh swasta maupun oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan jalan nasional, regulasinya berurusan dengan BPJT Kementerian PUPR. Terkait dengan pembangunan 6 ruas jalan tol dalam Kota DKI Jakarta, tentu saja sudah sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, yaitu proyek ini masuk dalam PSN.

Proyek ini masuk PSN karena dalam pelaksanaanya, tentu harus ada dana talangan pemerintah untuk pembebasan lahan. Jadi, jika pemda DKI menolak pembangunan jalan tol, harusnya ada surat resmi kepada BPJT dan PUPR. Kenyataan, surat itu memang tidak ada karena urusan jalan tol berada dalam lingkup pemerintah pusat dalam hal ini BPJT.

Saat ini proyek 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta tersebut masih terus berjalan dan sudah masuk tahap konstruksi pada seksi Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9 km.

Melihat sepak terjang Anies Baswedan dalam berbagai kebijakan infrastruktur DKI Jakarta, tampaknya sang gubernur ini memang tidak memiliki keseriusan, bahkan visinya soal pembangunan kota Jakarta untuk lima atau sepuluh tahun ke depan sangat memprihatinkan.