– Advertisement –

728 x 90-Banner Grand Wisata

PropertiTerkini.com, (MEDAN) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Adanya UU Cipta Kerja tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.

Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI, Lukas Bong Beberkan Program Kerja Utama

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memerintahkan kepada Kementerian/Lembaga untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya termasuk dalam bidang perumahan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Perumahan di Medan, beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri atas Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Perumahan, Kepala pimpinan instansi pemerintah provinsi, Kabupaten/kota wilayah Sumatera dan Kalimantan, Asosiasi Bidang Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara offline dan daring melalui Zoom meeting.

Baca Juga: Green Building Terus Dikampanyekan untuk Tercapainya 100 Persen Hunian Smart Living

Dadang menerangkan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pelaksana UU Cipta Kerja perlu dilaksanakan guna menyinergikan dan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar dan mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.

“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah. Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Dadang menerangkan bahwa latar belakang diselenggarakannya acara ini ialah telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksana undang-undang tersebut khususnya bidang perumahan.

Baca Juga: Bisa Dibawa ke Mana-mana, Pembersih Udara Portable dari Polytron

Selain itu, sesuai amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan guna efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut maka perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Peraturan perundang–undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan perumahan di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Sigit Haryo Pamungkas menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan dilaksanakan agar para mitra kerja bidang perumahan bisa mengetahui apa saja hal penting yang diatur dalam UU CK tersebut.

Baca Juga: Klaster O8 Perfect Home di Grand Wisata Bekasi Sold Out dalam Waktu Tiga Bulan

Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut menjadi beberapa bagian. Pertama adalah Over View Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.

Selanjutnya juga ada pembagian bagi para peserta yang terdiri dari sesi I terkait penjelasan PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bagunan Gedung.

Pemaparan di sesi II menyangkut Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PP 14 tentang PKP dan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum. Sedangkan Sesi III terkait penjelasan Perpres Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3.

Baca Juga: Program Bedah Rumah Kementerian PUPR Dorong Perekonomian Masyarakat Pandeglang

“Kami berharap melalui Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan ini bisa mendorong capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia,” harapnya.

– Advertisement –