PBB bayar lagi? Pertanyaan tersebut terus saja mengemuka sejak awal pekan ini. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
Baca Juga: Anies Naikkan NJOP Jakarta, Rumah DP 0 Semakin Buram?
Simpang siur kebijakan Anies bahwa PBB dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak digratiskan lagi, alias harus kembali membayar pajak tersebut melahirkan polemik keras dari berbagai pihak. Sekalipun kebijakan ini rencananya baru akan berlaku tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
Kebijakan yang dinilai arogan ini terus mengundang kontroversi dari sejumlah politisi DPRD DKI Jakarta dan masyarakat kelas menengah ke bawah. Kalau memang benar kebijakan itu dilaksanakan, maka Anies merupakan satu-satunya Gubernur Jakarta dalam sejarah yang tidak becus dalam mengelola sektor perpajakan serta tidak peduli lagi terhadap fakta dan kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah dan menengah di Betawi.
Revisi Pergub Ahok
Sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sudah terlaksana sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kebijakan itu berawal dari keprihatinan Ahok terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan.
Namun sebagaimana diketahui, Anies mengaku sudah merevisi Pergub yang diterapkan pada masa Ahok tersebut. Revisi Pergub itu telah tertuang dalam Pergub Nomor 28 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP.
Baca Juga: Jumlah Penumpang MRT Jakarta Mencapai 93.000 Orang
Dalam Pergub baru ini, PBB untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak dibebaskan lagi dan harus kembali membayar pajak. Pasal 4A Pergub 38 disebutkan, Pasal 2 hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Dengan demikian, mulai awal tahun 2020, seluruh lahan dan rumah di DKI Jakarta yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp 1 milliar kembali bayar PBB. Kabarnya, Pergub Nomor 28 Tahun 2019 telah diteken Anies tanggal 15 April 2019 lalu.
Kebijakan Pajak Gagal
Dalam pandangan saya ada tiga hal yang membuat Anies memberlakukan kembali pembayaran PBB bagi warga Jakarta, yaitu:
Pertama, Anies jelas-jelas tidak berpihak atau menolak membantu warga Jakarta yang memiliki pendapatan ekonomi rendah serta tidak mampu membayar berbagai pajak yang berlaku di Jakarta. Anies menolak memberikan insentif bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengembangkan potensinya dalam sektor ekonomi dengan cara membebaskan mereka dari PBB.
Kedua, Anies gagal memenuhi target pendapatan pajak dalam APBD DKI sebesar Rp44,18 triliun. Dari jumlah tersebut, ditargetkan kontribusi PBB mencapai Rp9,65 triliun. Hingga pertengahan April 2019 ini, perolehan pajak dari PBB hanya mencapai Rp195,68 miliar. Artinya Anies memang tidak becus dalam mengelola sektor perpajakan di Jakarta.
Baca Juga: Hitung-hitungan Untung Investasi di “Fika Rooms”, Skandinavia
Ketiga, Anies tidak mampu mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak di sektor-sektor lain, seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak transportasi, pajak properti, sehingga yang menjadi korban adalah rakyat yang harus kembali membayar PBB.
Anies Wajib Mawas Diri
Padahal, bila saja Anies mampu mengelola sektor perpajakan di luar PBB dengan baik, maka bukan tidak mungkin target pajak DKI Jakarta sebesar Rp9,65 triliun dapat terpenuhi. Masih sangat bejibun bidang pajak lain yang belum disentuh dan dimaksimalkan pendapatannya oleh BPRD. Jadi, saya berharap Anies tidak malas untuk mencari solusi dalam upaya mengejar target pajak yang selalu naik setiap tahun.
Baca Juga: Proyek MRT Jakarta: Mimpi Panjang 30 Tahun, Diprioritaskan Jokowi, hingga Terima Kasih dari Anies
Selain itu, Anies juga wajib untuk mawas diri dan berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan soal pajak yang terkait langsung dengan kondisi ekonomi riil warga Jakarta. Anies perlu belajar lebih banyak tentang sisi-sisi humanis kehidupan warga Jakarta serta melihat lebih dekat tentang kondisi mata pencarian warga Jakarta mulai dari kelas bawah hingga menengah.
Bagaimana bro Anies, paham khan? Yuk seruput kopi pahitnya bro….
2 comments
Ibu Kota Indonesia Dipindahkan, Bagaimana dengan Bisnis Properti di Jakarta? | Properti Terkini
[…] Baca Juga: PBB Bayar Lagi? Anies Baswedan Tak Peduli Warga Jakarta, Terlalu! […]
URL
… [Trackback]
[…] Read More here: propertiterkini.com/pbb-bayar-lagi-anies-baswedan-tak-peduli-warga-jakarta-terlalu/ […]